Mengurus sertifikat hak milik rumah menjadi hal penting yang perlu dilakukan oleh pemilik rumah. SHM sebagai surat penting ini memiliki kekuatan hukum yang tinggi, bukti kepemilikan yang sah dan hak sepenuhnya bagi pemilik properti.
Namun tak sedikit dari orang-orang beranggapan jika mengurus SHM itu sangat rumit dan memakan waktu. Kendalanya seperti dari masih bingung dengan proses, hingga takut dengan ribetnya birokrasi. Padahal mengurus sertifikat hak milik rumah akan terasa lebih mudah jika Anda menerapkan alur-alur yang sudah ada secara praktis. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas dan mengupas tuntas SHM rumah sampai dengan cara mengurusnya.
Apa itu SHM?
Adalah suatu bukti yang menyatakan bahwa seseorang atau suatu badan hukum memiliki properti yang mana berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Bukti ini sifatnya sangat legal yang mana kepemilikan tadi secara permanen dan penuh. Pemilik sepenuhnya berhak atas pengelolaan, penjualan, warisan, atau pengalihan properti kepada pihak lain secara lifetime atau tanpa ada batas waktu tertentu dengan adanya SHM.
Kepemilikan sertifikat hak milik ini berlaku selamanya, tanpa adanya masa berlaku. Sehingga pemilik tidak perlu memperpanjang jika dibandingkan jenis kepemilikan lain seperti yang kita tahu. Dalam SHM terdapat jaminan perlindungan yang sangat kuat. Mengapa demikian? Sertifikat hak milik rumah dalam sistematikanya tersebut telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional atau yang biasa disebut BPN.
Akan tetapi, SHM ini juga mempunyai batasan-batasan. Seperti tanah yang sudah memiliki SHM hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Selain itu, terdapat tata ruang dan Hukum Pertanahan yang mengatur dalam penggunaannya.
Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah serta bukti atas hak kepemilikan sepenuhnya, sertifikat hak milik rumah mempunyai beberapa peran penting.
- Jaminan perlindungan hukum yang kuat jika sewaktu-waktu ada sengketa.
- Nilai jual properti jadi lebih tinggi jika dibandingkan properti dengan status atau sertifikat kepemilikan lain.
- Memudahkan saat terjadinya proses jual beli karena sudah sah dan jelas.
- Jika digunakan sebagai agunan, pihak bank akan jauh lebih percaya.
- Menghindari atau mampu menyelesaikan jika terjadi sengketa tanah.
- Proses warisan dapat lebih mudah, termasuk saat balik nama.
- Pengurusan izin seperti IMB atau izin usaha akan lebih mudah.
- Investasi terbaik dari generasi ke generasi.
Baca Juga: Bank yang Menerima Jual Rumah
Jenis-Jenis Sertifikat Rumah dan Tanah
Tanah atau rumah sebagai bagian dari properti memiliki sertifikat dengan jenis yang berbeda-beda. Agar tak salah pemahaman dan penggunaan, di bawah ini adalah jenis-jenis sertifikat yang wajib Anda ketahui.
SHM Rumah
Sertifikat hak milik rumah adalah salah satu jenis sertifikat dimakan pemilik memiliki hak penuh atas bangunan dan tanah. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, SHM ini kedudukannya dari sisi hukum adalah yang paling tinggi jika dibandingkan jenis sertifikat properti lain. Karena dapat dipindahtangan dan berlaku seumur hidup, sertifikat jenis ini bisa menjadi investasi di masa depan atau sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
Surat Girik
Jenis sertifikat selanjutnya yaitu surat girik atau yang biasa disebut dengan petok D. Surat ini menunjukkan penguasaan untuk lahan bekas hak milik adat yang belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Penerbit dari surat ini adalah kelurahan atau kecamatan. Kelemahan jenis surat ini adalah tidak dapat jika dijadikan sebagai bukti kepemilikan yang kuat.
SGHB
Sertifikat yang harganya lebih murah dibandingkan SHM adalah SGHB yang merupakan kepanjangan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan. Dokumen ini diberikan kepada perorangan yang mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Tak asal pakai, SGHB punya batas waktu penggunaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Jika masa berlakunya sudah habis, makan tanah akan dikembalikan kepada negara yang merupakan pemilik aslinya.
SHSRS
Yaitu jenis sertifikat yang diterbitkan untuk penghuni rusun atau apartemen, sehingga disebut sebagai Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun. Adanya sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan atas hunian secara legal, di mana bangunan tersebut dibangun di lahan yang menjadi milik bersama. SHSRS juga dapat dipindahtangan atau dijadikan jaminan seperti halnya SHM.
Cara Mudah Mengurus Sertifikat Hak Milik Rumah
Di bawah ini cara mengurus SHM secara mudah dan sesuai tahap-tahapnya.
1. Persiapkan dan Lengkapi Dokumen
Sebelum mengajukan pembuatan sertifikat hak milik rumah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Yaitu fotokopi KTP dan KK pemilik, NPWP, bukti pembayaran PBB, akta jual beli, surat keterangan bebas sengketa, surat penguasaan fisik tanah, sertifikat tanah sebelumnya jika masih berupa HGB.
2. Ajukan Permohonan kepada BPN
Langkah selanjutnya jika dokumen sudah lengkap salah pengajuan kepada Badan Pertanahan Nasional di tempat Anda. Saat di kantor BPN, Anda diarahkan untuk mengisi formulir, menyerahkan dokumen yang tadi sudah dipersiapkan, kemudian membayar sejumlah biaya administrasi. Besar biaya administrasi yang berlaku bisa bervariasi karena berdasarkan luas dan lokasi tanah.
3. Petugas BPN Melakukan Pengukuran
Tahap selanjutnya jika pengajuan sudah diterima adalah proses pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan batas tanah yang sesuai dengan data. Saat proses pengukuran ini, Anda atau perwakilan wajib hadir untuk ikut menyaksikan.
4. Surat Keputusan Diterbitkan
Jika pengukuran selesai, pihak BPN akan melakukan pemrosesan dokumen untuk kemudian menerbitkan surat keputusan. Tahap ini cenderung memakan waktu lama yaitu beberapa minggu atau bulan.
5. SHM Diambil
BPN akan menghubungi Anda jika SK sudah jadi, sehingga SHM yang sudah selesai diproses sudah dapat diambil. SHM adalah bukti resmi kepemilikan rumah dan tanah Anda sehingga penting untuk disimpan secara baik agar tidak hilang atau terjadi kerusakan.
6. Urus Biaya SHM
Biaya yang akan Anda keluarkan untuk mengurus sertifikat hak milik rumah ini bervariasi. Faktor yang mempengaruhi di antaranya lokasi properti, luas tanah, serta tarif BPN yang berlaku. Biaya pengurusan ini meliputi biaya untuk pengukuran tanah, biaya administrasi saat pengajuan. Selain itu, terdapat biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang besarnya di antara 2 hingga 5 persen dari harga tanah.
7. Periksa Kembali SHM
Langkah terakhir setelah SHM sudah berada di tangan Anda, pastikan informasi dan keaslian di dalamnya sudah Anda periksa kembali. Mulai dari nama Anda sebagai pemilik, luas tanah, hingga atas-batas tanah yang tertulis. Selain itu, BPN menyediakan salinan peta bidang tanah yang bisa Anda tanyakan untuk memastikan keaslian SHM, maupun bisa dicek secara online jika layanan tersebut tersedia.
Pilih Rumah dan Buat SHM yang Tepat
Tahu cara mengurus sertifikat hak milik rumah yang baik tak hanya untuk memenuhi syarat hukum, namun juga menjadi investasi yang mana dapat melindungi aset berharga Anda yaitu rumah dengan tanahnya. Anda akan mendapatkan perlindungan hukum tinggi jika memiliki SHM dibandingkan sertifikat properti lain.
Begitu pun dengan memilih hunian atau rumah, penting untuk mempertimbangkan unit yang tak hanya memberikan kenyamanan dengan berbagai fasilitas, namun juga memberikan kejelasan tentang SHM sejak awal. Perumahan sari Suvarna Raja memberikan benefit utama yaitu tiap unit sudah memiliki SHM dan IMB per kavling.Tunggu apa agi? Wujudkan hunian impian Anda di Suvarna Raja Exclusive Housing dengan menghubungi admin di sini.